SEOUL, KOMPAS.com - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman tambahan tujuh tahun penjara kepada mantan ibu negara Kim Keon Hee pada Jumat (26/6/2026).
Vonis tersebut dijauhkan kepada Kim Keon Hee dalam kasus korupsi jual-beli jabatan yang melibatkan hadiah-hadiah mewah.Putusan yang disiarkan secara langsung itu menyatakan Kim Keon Hee terbukti bersalah menerima logam mulia bernilai tinggi sebagai imbalan atas perlakuan khusus dalam penempatan jabatan tertentu.
Baca juga: Hakim Korsel Diduga Bunuh Diri, 8 Hari Usai Perberat Vonis Eks Ibu Negara
"Logam mulia bernilai tinggi yang diterima Kim disebut pengadilan sebagai bagian dari pola penyalahgunaan pengaruh yang dilakukannya. sebagaimana dilansir AFP.
Majelis hakim menilai sikap Kim Keon Hee dalam menerima berbagai pemberian tersebut sebagai sesuatu yang tidak lazim.











