JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi menetapkan penggunaan biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50 Persen.
Penerapan B50 menjadi langkah lanjutan pemerintah setelah program B35 dan B40. Melalui kebijakan ini, kandungan biodiesel berbasis minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dalam solar ditingkatkan menjadi 50 persen.Pemerintah menilai program tersebut penting untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: Honda Vario Evo 160 Meluncur di Jakarta-Tangerang, Ini Harganya
Masa Transisi dari B40 ke B50
Meski telah ditetapkan berlaku mulai 1 Juli 2026, pemerintah masih memberikan masa transisi bagi badan usaha penyalur yang memiliki stok biodiesel B40.










