KOMPAS.com - Sri Sultan Hamengku Buwono X menunjuk KGPAA Paku Alam X menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta yang menjabat mulai Rabu (24/6/2026).
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DI Yogyakarta Nomor 228 Tahun 2026 yang ditandatangani Hamengku Buwono X pada 23 Juni 2026.
Sebagai informasi, KGPAA Paku Alam X menduduki posisi Wakil Gubernur DI Yogyakarta, mendampingi Gubernur Hamengku Buwono X.“Menunjuk Paku Alam X di samping jabatannya sebagai Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta juga sebagai Pelaksana Harian Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta,” bunyi diktum pertama SK Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2026.
Baca juga: Ingin Naik Kereta Stainless Steel New Generation dari Jakarta ke Jogja dan Solo? Ini Daftarnya
Penjelasan Pemprov DIY








