Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah bakal memperluas penindakan hukum terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal. Pihaknya akan mengincar pemilik kapal yang mengangkut barang ilegal untuk diseret ke ranah hukum.Hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal. Pasalnya, Purbaya bilang selama ini penindakan yang dilakukan hanya berupa penyitaan barang selundupan tersebut. Sementara pihak yang mengangkut pakaian bekas ilegal tersebut lolos begitu saja."Kita sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum kapal, atau pemilik kapal yang terlibat dalam kegiatan seperti ini. Saya yakin di masa lalu biasanya lepas-lepas saja kan, penahanan barang-barangnya saja," ujar Purbaya dalam konferensi pers penindakan peti kemas berisi pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).
Purbaya mengatakan pola penindakan ini dilakukan serupa dengan apa yang sudah dia terapkan pada penindakan rokok ilegal. Pemilik mobil dan sopir yang membawa mobil berisi rokok ilegal juga ditindak secara hukum."Sekarang kita akan lakukan seperti di darat. Di darat itu kalau ada produsen, penjual, atau pelaku ilegal rokok, biasanya yang ditahan hanya rokoknya saja, mobilnya lepas, sopirnya lepas. Sekarang saya tahan mobilnya sama sopirnya juga untuk menimbulkan efek jera. Di sini juga sama, saya akan kerjakan seperti itu," terang Purbaya.Soal pihak yang mengimpor baju bekas secara ilegal itu, Purbaya bilang pemerintah akan mendalami proses tersebut bersama dengan aparat penegak hukum baru bisa melakukan penindakan."Nanti untuk importirnya akan kita periksa lebih lanjut bekerja sama dengan pihak kepolisian. Polda Metro akan menindaklanjuti proses penyidikan dan pidananya. Jadi ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja, hukumannya akan semakin kuat ke depan," ujarnya.Adapun hari ini, Purbaya menyampaikanDirektorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan peredaran pakaian dan tas bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat. Barang tersebut diduga diimpor secara ilegal dari luar negeri.Penindakan dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok terhadap 43 peti kemas yang kedapatan telah mengangkut pakaian bekas impor ilegal. Penindakan juga dilakukan di dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat, yang diduga menjadi lokasi penimbunan baju bekas impor ilegal dalam jumlah besar.Purbaya menjelaskan, penindakan terhadap 43 kontainer ballpress di Tanjung Priok bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai pada Rabu 17 Juni 2026 yang lalu. informasi itu mengungkap soal dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora di Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara.Adapun jalur masuk barang-barang ilegal ini diduga melalui wilayah perbatasan Kalimantan dengan negara tetangga. Barang kemudian dikumpulkan di kawasan perbatasan sebelum secara bertahap didistribusikan ke wilayah Indonesia. Sementara asal barang diperkirakan berasal dari berbagai negara, seperti China, Korea, dan negara lainnya.Simak juga Video 'Kata APPBI soal Solusi Hentikan Baju Bekas Impor Ilegal di RI':






