JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor biro jasa di Bali terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan telah berlangsung dari Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026).“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali , CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali, terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Dalam penggeledahan tersebut. penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.
“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor,” ucap dia.






