TEHERAN, KOMPAS.com - Iran mengumumkan prosedur baru bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz setelah Teheran dan Washington menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada Rabu (17/6/2026).
Aturan baru itu mewajibkan kapal mengajukan permintaan transit melalui jalur resmi sebelum mendapat izin melintas, menurut laporan Reuters.Otoritas Selat Teluk Persia (Persian Gulf Strait Authority/PGSA) menyatakan bahwa kapal yang ingin melewati Selat Hormuz selama periode yang tercakup dalam kesepakatan harus mengirimkan permintaan transit melalui saluran resmi yang telah ditentukan.
Baca juga: Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Mengaku Syarat Damai Belum Terpenuhi
Otoritas tersebut menyebut permintaan yang diajukan melalui jalur resmi akan diproses untuk mendapatkan izin melintas.
Kapal wajib ajukan izin 48 jam sebelum tiba













