Jakarta -
KPK telah menyita sejumlah kendaraan, termasuk dua unit mobil Porsche, dari rumah mantan Wamen Imipas Silmy Karim di Brawijaya, Jakarta Selatan. Kedua mobil merek Porsche itu tak ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Silmy.Dirangkum detikcom, Senin (8/6/2026), penyidik KPK menggeledah rumah Silmy di kawasan Brawijaya, Jaksel, pada Jumat (5/6). Penyidik kemudian membawa sejumlah kendaraan dari rumah Silmy.
Berdasarkan pantauan detikcom, ada dua unit mobil Porsche yang dibawa KPK. Selain itu, ada juga sejumlah sepeda motor Harley-Davidson dan beberapa sepeda yang dibawa.Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut ada juga uang yang disita dari rumah Silmy. Dia belum menguraikan jelas asal-usul atau kepemilikan barang yang disita itu. "Dua unit mobil sport, sepuluh unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Mobil merek Porsche yang disita KPK dari rumah Silmy Karim (Taufiq/detikcom) Porsche Tak Ada di LHKPN SilmyDilihat dari situs resmi KPK, Silmy melaporkan LHKPN pada 14 Maret 2026. LHKPN itu berisi harta kekayaan Silmy selama tahun 2025.Dalam LHKPN itu, Silmy tercatat melaporkan kepemilikan tujuh alat transportasi. Berikut daftarnya:1. Motor Harley-Davidson tahun 2003 hasil sendiri senilai Rp 450 juta2. Motor Harley-Davidson tahun 1998 hasil sendiri senilai Rp 450 juta3. Mobil Jeep CJ7 tahun 1988 hasil sendiri senilai Rp 275 juta4. Mobil Mercedes-Benz 280E tahun 1979 hasil sendiri senilai Rp 500 juta5. Mobil Toyota Land Cruiser tahun 1981 hasil sendiri senilai Rp 350 juta6. Mobil Jeep Wrangler tahun 1996 hasil sendiri senilai Rp 450 juta7. Mobil Mercedes G63 tahun 2022 hasil sendiri Rp 6 miliar.Total nilai kendaraannya Rp 8,4 miliar.












