TEHERAN, KOMPAS.com - Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menyatakan, Teheran berhak membela diri karena Amerika Serikat (AS) dan Israel melakukan berbagai pelanggaran gencatan senjata.
Pernyataan ini disampaikan saat ketegangan di Timur Tengah kembali memuncak, setelah Iran meluncurkan gelombang rudal ke Israel pada Senin (8/6/2026).
Iran mengaku tindakannya merupakan respons atas rangkaian serangan militer Israel, dan dugaan pelanggaran gencatan senjata yang terjadi sebelumnya.Baca juga: 100 Hari Adu Kuat Amerika-Israel Vs Iran
Kedubes Iran di Jakarta menyatakan, tindakan militer negaranya merupakan pelaksanaan hak membela diri sesuai Pasal 51 Piagam PBB.
Dilansir dari Reuters, serangan rudal Iran terjadi hanya beberapa jam setelah Israel menyerang target-target militer di wilayah barat dan tengah Iran.









