BANGKOK, KOMPAS.com - Menteri Kehakiman Thailand pada Rabu (3/6/2026) mengatakan, eks perdana menteri Thaksin Shinawatra memenuhi syarat untuk menerima pengampunan dari kerajaan.

Pemberian ampunan kepada tokoh politik senior tersebut merupakan bagian dari pengampunan massal dari raja yang dikeluarkan secara berkala untuk memperingati hari ulang tahun Raja Thailand.Thaksin (76) menjalani hukuman delapan bulan dari satu tahun penjara karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan sebelum dibebaskan dengan status percobaan bulan lalu karena usianya.

Eks perdana menteri tersebut diwajibkan untuk mengenakan alat pemantau elektronik sebagai syarat pembebasannya.

Baca juga: Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Bebas dari Penjara, Hukuman Tak Sampai 1 Tahun

Nasib pemutusan alat pemantau belum jelas