PADA Selasa malam, 2 Juni 2026, Istana Kepresidenan mengumumkan keputusan yang mengejutkan publik: Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Dua Wakil Kepala BGN ikut dicopot, yakni Brigjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers mendadak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seraya menyatakan bahwa keputusan ini dilandasi hasil monitoring dan evaluasi kinerja BGN selama sekitar 1,5 tahun.Secara institusional, tindakan Presiden Prabowo dapat dibaca sebagai respons atas tekanan publik yang telah mengakumulasi selama berbulan-bulan.

Namun, dari sudut pandang akuntabilitas negara dan tata kelola keuangan publik, pertanyaan yang jauh lebih mendasar harus diajukan: apakah pencopotan jabatan sudah cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban?

Ataukah negara berkewajiban untuk menuntut pertanggungjawaban yang lebih substantif atas miliaran hingga triliunan rupiah dana APBN yang terhamburkan di bawah kepemimpinan BGN selama ini?