WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Pengadilan Federal Amerika Serikat membekukan sementara program dana kompensasi senilai 1,8 miliar dollar AS (sekitar Rp 32 triliun) untuk membantu korban penyalahgunaan kekuasaan pemerintah.

Dana yang diberi nama "Anti-Weaponization Fund" itu menuai kontroversi karena diklaim berpotensi menjadi alat untuk menguntungkan loyalis politik Presiden Donald Trump.Hakim Distrik Federal Leonie Brinkema pekan lalu melarang pemerintah mengambil langkah lebih lanjut untuk mengoperasikan dana tersebut hingga sidang yang dijadwalkan pada 12 Juni.

Baca juga: Trump Murka Oman Terlalu Dekat dengan Iran, UEA dan Saudi Ikut Kesal

Menanggapi hal tersebut, Departemen Kehakiman AS menyatakan tidak setuju, tetapi akan tetap mematuhinya.

Diklaim untuk korban "penyalahgunaan kekuasaan"