Jakarta - Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria mengungkapkan pihaknya bakal mengumumkan sejumlah nama akan bergabung dalam tim PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada pekan depan. Asal tahu saja, saat ini baru ada nama Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama DSI."Insyaallah mudah-mudahan nanti minggu depan akan ada beberapa nama lagi yang akan diumumkan oleh Danantara menjadi bagian daripada tim," ujarnya dalam konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).Dony menyampaikan saat ini pihaknya tengah melakukan proses seleksi nama-nama tersebut. Ia memastikan proses seleksi tersebut akan dikawal secara ketat. "Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia," tegasnya.

Selain SDM, Dony menyampaikan pihaknya juga tengah mengembangkan sistem teknologi yang akan digunakan dalam operasionalnya."Tentu harapannya adalah bahwa ini amanah besar yang dititipkan oleh masyarakat Indonesia untuk mengelola sumber daya-sumber daya alam kita menjadi memberikan manfaat yang maksimal," ujarnya.Sebagai informasi, ekspor sumber daya alam (SDA) seperti batu bara, kelapa sawit dan paduan besi (ferroalloy) akan satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Implementasi itu berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 sebagai masa transisi.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selama masa transisi kegiatan ekspor akan berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Hanya saja perusahaan ekspor wajib melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI."Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor," kata Airlangga.Airlangga menyebut pelaporan itu dilayani melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan evaluasi selama tiga bulan pertama."Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ucap Airlangga.Implementasi secara penuh ekspor DSA satu pintu melalui PT DSI ditargetkan bisa berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha atau para pelaku eksportir dan pihak-pihak terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian."Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," imbuh Airlangga.