SUMENEP, KOMPAS.com - Operasional puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian sementara itu berpotensi mengganggu distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penerima manfaat, terutama di wilayah kepulauan Sumenep.Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala SPPG di Jawa Timur.
Baca juga: Sempat Dihentikan karena IPAL Belum Standar, 5 SPPG di Blora Kini Kembali Beroperasi
Dalam surat itu, BGN menyebut sejumlah SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau fasilitas IPAL yang tersedia belum memenuhi standar.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro mengatakan, temuan tersebut menjadi dasar penghentian sementara operasional SPPG yang masuk daftar evaluasi.






