KOMPAS.com - Insiden mati listrik massal di Sumatera pada Jumat (22/5/2026) menimbulkan efek domino bagi masyarakat.

Selain menyebabkan kondisi gelap gulita di sejumlah wilayah, pemadaman juga memicu kerugian ekonomi dan sosial.Listrik padam tersebut dilaporkan mulai terjadi sekitar pukul 18.44 WIB di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (25/5/2026), dalam waktu hampir bersamaan, gangguan juga dirasakan di beberapa daerah lain di Sumatera, seperti Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Lampung, hingga sebagian Sumatera Selatan.

Pemadaman yang memicu kerugian baik secara ekonomi maupun sosial tentu menjadi perhatian bagi masyarakat, yang menuntut adanya ganti rugi dari insiden tersebut.

Namun, bisakah masyarakat meminta ganti rugi kompensasi atas insiden pemadaman listrik?