JAKARTA, KOMPAS.com - Penulis Ahmad Bahar dan putrinya, Ilma Sani Fitriana, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (25/5/2026),

Pengajuan permohonan perlidungan ini dilakukan usai Ilma melaporkan Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules, ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2026).

"Hari ini kami telah resmi menyampaikan pengaduan dan juga permohonan perlindungan saksi dan korban di LPSK ya, atas nama F (Ilma) dan juga Ahmad Bahar. Ya, jadi ini ayahnya, ini putrinya," ungkap kata kuasa hukum Ahmad Bahar, Gufroni, di LPSK Ciracas, Jakarta Timur, Senin.Baca juga: 13 Jukir Liar di Blok M Jaksel Dibawa ke Panti Sosial, Kenapa Tak Dipidana?

Gufroni menjelaskan, permohonan perlindungan itu diajukan sebagai tindak lanjut atas dugaan penyanderaan yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Ilma ke Polda Metro Jaya.

"Maka untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan perlindungan, maka kami memohon kepada pimpinan LPSK untuk segera mengambil suatu putusan agar Mbak F dan ayahnya mendapatkan perlindungan," ungkap Gufroni.