Jakarta - Aksi nekat dilakukan satu orang terduga pelaku berinisial KR yang berupaya menyelundupkan logam mulia seberat 527 gram. Emas batangan tersebut rencananya akan dibawa ke Malaysia melalui penerbangan internasional di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh pada Rabu (20/5).Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko mengatakan tim gabungan berhasil melakukan penindakan setelah menerima informasi dari masyarakat. Total nilai komoditas emas tersebut diperkirakan lebih dari Rp 1,45 miliar."Tim gabungan berhasil mengamankan komoditas emas dengan nilai lebih dari Rp 1,45 miliar tersebut, setelah menerima informasi masyarakat dan melakukan operasi penindakan berbasis analisis risiko serta informasi intelijen," kata Rahmat dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).
Dari total nilai barang yang diamankan sebesar Rp 1,45 miliar, potensi kerugian negara dari sektor bea keluar yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 218 juta.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepada pelaku, diduga pelaku menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar untuk menghindari kewajiban bea keluar sebesar 10-15% sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.Saat ini petugas telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul komoditas emas tersebut.Bea Cukai Aceh mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa mematuhi regulasi ekspor yang berlaku demi terciptanya iklim perdagangan yang adil, sehat dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional."Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa," ucap Rahmat.















