JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran kantornya yang menewaskan 22 karyawan.

Vonis tersebut lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan dua tahun penjara yang sebelum disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyampaikan sejumlah pertimbangan yang meringankan Michael Wisnu dalam kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia.Baca juga: Perempuan Dibegal di Cisauk Tangerang, Mobil Dirampas Usai Diancam Celurit

"Terdakwa menyatakan penyesalannya yang tulus dan memohon maaf secara terbuka kepada keluarga korban," ujar anggota majelis hakim, Sunoto, dalam sidang vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2026).

Selain itu, Michael Wisnu juga sebelumnya belum pernah dipidana.