JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana menyebut masih harus menjalankan perusahaan karena memiliki tanggung jawab 340 karyawan.
Hal tersebut bisa menjadi pertimbangan majelis hakim memutuskan hukuman ringan terhadap dirinya dalam kasus kebakaran kantor yang menewaskan 22 orang."Bahwa saya harus tetap menjalankan perusahaan karena memiliki tanggung jawab terhadap 340 orang karyawan perusahaan," ujar Michael dalam sidang pembacaan pleidoi di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Kebakaran Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Dirut: Musibah Itu Bukan Kehendak Saya
Selain itu, Michael mengaku sudah bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
Kedua, saat ini sudah dilakukan upaya perdamaian oleh PT Terra Drone yang dipimpin Michael dengan seluruh keluarga korban.












