Jakarta - Viral di media sosial ada penumpang wanita menangis saat diperiksa petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta usai ia melakukan penerbangan dari luar negeri. Pemeriksaan dilakukan karena penumpang tersebut terindikasi membawa Kartu Pokemon dalam jumlah yang banyak di dalam kopernya.Dikutip dari akun resmi Instagram Bea Cukai Soekarno Hatta, Minggu (17/5/2026), pemeriksaan dilakukan terhadap penumpang berinisial JES pada Rabu, 13 Mei 2026. Bea Cukai menjelaskan pemeriksaan dilakukan setelah hasil citra X-Ray menunjukkan adanya kartu Pokémon dalam jumlah signifikan di bagasi penumpang.Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Di mana setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemenuhan kewajiban pabean.
Dalam aturan tersebut, setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar US$ 500 per orang. Namun, fasilitas pembebasan ini tidak berlaku apabila barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods."Dari hasil citra X-Ray dan sistem manajemen risiko Bea Cukai yang mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan (jastip), terhadap barang bawaan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan mendalam," tulis penjelasan Bea Cukai.Bea Cukai menjelaskan indikasi sebagai jastip didasarkan pada data perlintasan yang menunjukkan penumpang yang bersangkutan melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi tinggi dalam waktu yang berdekatan.Selain itu juga didasarkan pada hasil pemantauan aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri di akun media sosial milik penumpang.Oleh karena itu petugas Bea Cukai melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap barang bawaan tersebut. Dalam keterangan Bea Cukai menyebutkan untuk 1 (satu) pcs Kartu Pokémon dapat dihargai sebesar Rp 100ribu sampai dengan Rp 100juta, bahkan ada yang mencapai Rp 1,5 miliar.Dalam proses konfirmasi tersebut, penumpang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan hadiah (oleh-oleh) dan bukan untuk diperjualbelikan, serta menunjukkan bukti pembelian (invoice)."Setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data, petugas menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi. Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan," ujarnya.Bea Cukai juga membantah narasi yang beredar luas soal penumpang menangis akibat intimidasi petugas."Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara," ujarnya.













