MOSKWA, KOMPAS.com - Majelis rendah parlemen Rusia, Duma, menyetujui undang-undang (UU) yang mengizinkan penggunaan angkatan bersenjata untuk "melindungi warga negara Rusia di luar negeri".
Barat menilai, kebijakan ini memberikan lampu hijau bagi Presiden Vladimir Putin untuk mengerahkan pasukan dan melakukan invasi ke negara lain dengan payung hukum formal.Berdasarkan dokumen resmi Duma, UU tersebut disusun sebagai respons terhadap potensi tindakan hukum dari pihak asing.
Baca juga: Bongkar Siasat AS, Rusia Tuding Konflik Dunia Disengaja demi Alihkan Isu Palestina
Beleid ini dirancang untuk melindungi hak-hak warga Rusia dalam hal penangkapan, penahanan, atau tuntutan pidana berdasarkan keputusan pengadilan asing yang dianggap tidak melibatkan partisipasi Rusia.
Ketua Duma Rusia Vyacheslav Volodin menyatakan, sistem peradilan di negara-negara Barat saat ini sudah tidak lagi objektif, sebagaimana dilansir Euronews, Kamis (14/5/2026).







