Pemerintah akan mempermudah perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyertai penanaman modal bekerja di Indonesia.

Menteri Investasi Rosan Roeslani umumkan pemangkasan proses perizinan Tenaga Kerja Asing di Indonesia menjadi lima hari. Kebijakan ini dukung iklim investasi.

Pemerintah akan mempermudah perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyertai penanaman modal bekerja di Indonesia.