Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penerapan pajak e-commerce yang sebelumnya berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penerapan pajak e-commerce yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku 1 Agustus 2026.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026.

Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menanggapi keputusan pemerintah menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% hingga 31 Oktober 2026.

Tokopedia dan Shopee juga telah berkomitmen mengembalikan pajak yang telah dipungut dari pedagang pada periode 1-5 Agustus kemarin.