Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menanggapi keputusan pemerintah menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penerapan pajak e-commerce yang sebelumnya berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penerapan pajak e-commerce yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku 1 Agustus 2026.