OJK bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terus memperkuat upaya pemberantasan kasus keuangan ilegal dan penipuan di sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebut 36.735 rekening terkait judi online diblokir.

OJK bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terus memperkuat upaya pemberantasan kasus keuangan ilegal dan penipuan di sektor jasa keuangan.