Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebut 36.735 rekening terkait judi online diblokir.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebut 36.735 rekening terkait judi online diblokir.

OJK bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terus memperkuat upaya pemberantasan kasus keuangan ilegal dan penipuan di sektor jasa keuangan.