Sebanyak 25 negara bagian AS menggugat Trump atas tarif impor baru. Mereka menilai tarif tersebut ilegal dan meminta pengembalian bea masuk yang dibayarkan.

Sebanyak 25 negara bagian AS menggugat Trump atas tarif impor baru. Mereka menilai tarif tersebut ilegal dan meminta pengembalian bea masuk yang dibayarkan.

Amerika Serikat (AS) akan mengembalikan US$ 100 miliar atau Rp 1.790 triliun (kurs Rp 17.900) dari bea masuk yang diinisiasi Presiden Donald Trump.