Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan bersih-bersih internal.

Kepala BGN Sudaryono memberhentikan 261 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli akibat pelanggaran disiplin. ASN dan PPPK dengan pelanggaran berat juga terancam dipecat.

Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberhentikan sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) dan akan memecat sebanyak 9 pegawai ASN.