Selama dua tahun terakhir, sindikat ini memuat konten-konten yang bersifat hasutan hingga penyalahgunaan data elektronik.

Selama dua tahun terakhir, sindikat ini memuat konten-konten yang bersifat hasutan hingga penyalahgunaan data elektronik.

Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer penyebar hoax yang beroperasi sejak 2024. Polisi menangkap 8 orang tersangka dan menyita Rp 220 juta.