Pemerintah mengatur tarif menjadi WNI atas kemauan sendiri Rp 75 juta, melepas kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif Rp 5 juta, apa alasannya?

Pemerintah mengesahkan PP Nomor 30 Tahun 2026, menetapkan tarif baru layanan kewarganegaraan, biaya Rp 5 juta untuk lepas status WNI.

Pemerintah hapus tarif PNBP bagi WNA yang berjasa atau demi kepentingan negara via PP 30/2026, diteken Prabowo Subianto. Ini rinciannya.

Pemerintah mengatur tarif menjadi WNI atas kemauan sendiri Rp 75 juta, melepas kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif Rp 5 juta, apa alasannya?

Yusril mengatakan bahwa tarif Rp 5 juta untuk melepas status WNI adalah sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka aturan itu tinggal dipatuhi.