OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 54 pelaku usaha di sektor PVML pada Juni 2026, menegakkan kepatuhan dan integritas industri jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami sejumlah kasus dugaan pelanggaran di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 54 pelaku usaha di sektor PVML pada Juni 2026, menegakkan kepatuhan dan integritas industri jasa keuangan.