OJK terbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk penguatan modal minimum BPR. Ini bertujuan tingkatkan daya saing dan pemenuhan kewajiban permodalan.

OJK terbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk penguatan modal minimum BPR. Ini bertujuan tingkatkan daya saing dan pemenuhan kewajiban permodalan.

Aturan terbaru OJK mewajibkan BPR memiliki modal inti minimum Rp 6 miliar.