Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia rmenerbitkan aturan tentang Kewajiban campur Biodiesel dengan Solar sebesar 50% atau B50.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia rmenerbitkan aturan tentang Kewajiban campur Biodiesel dengan Solar sebesar 50% atau B50.

Implementasi biodiesel B50 atau campuran solar dengan minyak sawit sebesar 50% mulai berlaku hari ini Rabu, 1 Juli 2026.

Sampai saat ini belum ada perubahan harga untuk Biosolar meski implementasi B50 sudah dimulai.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan seluruh sarana diesel seperti lokomotif dan kereta pembangkit siap menerapkan biodiesel B50