Proses tersebut dilakukan usai izin BPR dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 25 Juni 2026.

Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Proses tersebut dilakukan usai izin BPR dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 25 Juni 2026.