Dalam hal itu pemerintah pusat disebut akan memberikan dukungan melalui transfer ke daerah (TKD).

Dalam hal itu pemerintah pusat disebut akan memberikan dukungan melalui transfer ke daerah (TKD).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membantu pemerintah daerah (Pemda) yang kesulitan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).