Distribusi MBG di Solo dihentikan sementara selama libur sekolah. Insentif SPPG sebesar Rp 6 juta per hari juga tidak dibayarkan.

Lewat Surat Edaran (SE) 12/2026, Badan Gizi Nasional (BGN) meniadakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah.

Badan Gizi Nasional (BGN) lewat SE BGN 12/2026 yang diteken pada 17 Juni 2026 menyetop pelaksanaan program MBG selama periode libur sekolah.

Program MBG dinilai tak hanya ditujukan kepada siswa sekolah, melainkan juga ke balita dan anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan BGN menyetop MBG selama libur sekolah diprotes pengusaha di Gapembi, mereka menilai keputusan ini merugikan supplier hingga pegawai SPPG.

Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony menilai penghapusan insentif tidak masuk akal dan melanggar perjanjian kerja sama (PKS) antara BGN dengan mitra.

Distribusi MBG di Solo dihentikan sementara selama libur sekolah. Insentif SPPG sebesar Rp 6 juta per hari juga tidak dibayarkan.

GAPEMBI Jatim berharap pemerintah tetap memberikan insentif operasional SPPG meskipun program Makan Bergizi Gratis sedang dijeda.