Penangkapan terhadap Roy Suryo terjadi saat Roy tengah beristirahat setelah menempuh perjalanan dari Bandung

Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pagi ini, Jumat (19/6/2026) pagi.

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Ini penjelasannya.

Pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya akan menyampaikan informasi terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma siang hari ini.

Kuasa hukum sebut Roy Suryo ditangkap polisi dalam kondisi belum mandi dan tidak berpakaian layak.

Menurut pengakuan istri Roy Suryo, Ririn, segerombolan penyidik langsung masuk ke kamar pribadi mereka.

Penangkapan terhadap Roy Suryo terjadi saat Roy tengah beristirahat setelah menempuh perjalanan dari Bandung