Glory Harimas Sihombing ditetapkan sebagai tersangka korupsi program MBG. Ia diduga jual titik dapur SPPG Rp 100 juta.

Glory Harimas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG. Ia diduga menjual titik SPPG dan menyetor uang ke eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Kejagung menetapkan Glory Harimas sebagai tersangka korupsi dalam kasus korupsi MBGG. Ia diduga menjual akses dapur SPPG dan menyetor uang ke eks Kepala BGN.