Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan nasional untuk menyalurkan kredit kepada UMKM dan sektor pangan.

Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,5% untuk stabilisasi rupiah dan pengendalian inflasi.

Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan nasional untuk menyalurkan kredit kepada UMKM dan sektor pangan.