Rekening 36 Wajib Pajak di 14 bank besar diblokir karena memiliki tunggakan.

DJP Papua dan Maluku melakukan blokir rekening Wajib Pajak dengan tunggakan Rp 17 miliar. Tindakan ini untuk mendorong kepatuhan perpajakan yang lebih baik.

Rekening 36 Wajib Pajak di 14 bank besar diblokir karena memiliki tunggakan.