Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh SPBU mencampurkan bioetanol atau etanol 5% ke dalam produk bensinnya.

Kementerian ESDM mengungkapkan mulai semester II 2026 semua SPBU diwajibkan mencampurkan BBM dengan etanol 5%.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh SPBU mencampurkan bioetanol atau etanol 5% ke dalam produk bensinnya.