Pemerintah merevisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Pemerintah merevisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Pemerintah merevisi kategori wajib pajak berhak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Pemerintah mempertegas kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5%.