DJP Kementerian Keuangan memblokir 84 rekening Wajib Pajak dengan total tunggakan Rp 330,6 miliar.

DJP Kementerian Keuangan memblokir 84 rekening Wajib Pajak dengan total tunggakan Rp 330,6 miliar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir rekening 84 Wajib Pajak (WP).