Jakarta -
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani merespons kabar lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berubah menjadi perkebunan sawit dalam waktu singkat. Menurut Puan, peristiwa tersebut tidak boleh terjadi dan harus segera diusut."Hal-hal yang berkaitan Karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, nanti kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu dan itu seharusnya tidak boleh terjadi dan harus segera diselidiki," ujar Puan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).Indonesia memang masuk dalam jalur cincin api pasifik atau ring of fire. Dari tahun ke tahun, ia menyebut pemerintah sudah melakukan berbagai mitigasi untuk mengantisipasi hal tersebut.
Dalam hal penanganan bencana, Puan menekankan harus dilakukan secara terpadu serta melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga."Karenanya kami mengharapkan pemerintah atau KL bisa melakukan mitigasi ke depannya itu dilakukannya itu secara bersama-sama dan biasanya dikoordinasi oleh para Menko, kemudian dilakukan secara bersama-sama oleh semua kementerian lembaga," bebernya.Tidak hanya fokus pada penanganan saat bencana terjadi, Puan juga menekankan pentingnya mengantisipasi dampak jangka panjang pascabencana, termasuk masalah sosial, kesehatan seperti ISPA, hingga pendidikan anak-anak yang terganggu."Seperti sekarang sudah ada masalah ISPA, kemudian kondisi anak-anak yang pendidikannya terganggu, itu juga harus segera teratasi dan bagaimana ke depannya itu harus segera ada solusinya," imbuh ia.Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni buka suara soal dugaan lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan ditanami sawit. Menurut Raja, kegiatan membakar hutan adalah kegiatan ilegal. Ia juga mengingatkan tindakan semacam itu memiliki konsekuensi hukum yang tegas."Namanya itu kan kebakaran hutan dan lahan. Kalau pun ada yang membakar hutan, kalau pun ada yang membakar hutan, saya pastikan itu nggak boleh tanam sawit, karena itu ilegal," ujar Raja di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2026).Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Pertanian untuk mencegah lokasi bekas kebakaran digunakan untuk mendirikan usaha, termasuk menanam sawit.Apabila kebakaran terjadi di area penggunaan lain (APL), pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar lahan tersebut tidak mendapatkan hak guna usaha (HGU).Simak juga Video: Polisi Ungkap Modus Karhutla untuk Buka Lahan Sawit






