JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kasus orang tertemper kereta rel listrik (KRL) di Jakarta dalam satu pagi kembali menyoroti persoalan keselamatan di perlintasan sebidang.
Pengamat perkeretaapian Indonesia, Joni Martinus, mengatakan tanggung jawab keselamatan di perlintasan sebidang tidak semata-mata berada di tangan operator kereta api maupun pengguna jalan.Menurut Joni, pemerintah sebagai pemilik jalan justru memiliki kewenangan utama untuk memastikan perlintasan sebidang aman, termasuk mengambil keputusan menutup perlintasan liar atau meningkatkan fasilitas keselamatannya.
"Perlintasan sebidang itu tanggung jawabnya ada di pemilik jalan," ujar Joni saat dihubuingi Kompas.com melalui sambugan telepon, Jumat (21/8/2026).
Baca juga: Detik-detik Sebelum Kakek 80 Tahun Tewas Terserempet KRL di Tebet, Sempat Ditawari Kopi
Apabila perlintasan berada di jalan milik pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah daerah melalui perangkat terkait memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan.








