Jakarta -

Dampak polusi udara tak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menambah beban pembiayaan kesehatan. Masyarakat yang mengalami penyakit terkait polusi udara membutuhkan pengobatan, baik melalui layanan rawat jalan maupun rawat inap.Guru Besar Kesling UI, Prof. Dr. R. Budi Haryanto, mengatakan peningkatan konsentrasi polutan juga berkaitan dengan meningkatnya risiko sejumlah penyakit."Setiap peningkatan 15 μg/m³ udara itu akan berpengaruh terhadap peningkatan pneumonia 20%, peningkatan kasus penyakit jantung iskemik 37%, kasus PPOK 27%, dan ISPA 18%," ujar Prof. Budi di The Westin Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Data BPJS Kesehatan menunjukkan besarnya beban pembiayaan untuk penyakit-penyakit yang berkaitan dengan polusi udara. Salah satunya, klaim untuk penyakit jantung iskemik di Jakarta mencapai sekitar Rp 471 miliar.Sementara itu, jika dihitung dari 12 penyakit yang dianalisis, total klaim BPJS Kesehatan di Jakarta pada 2023 mencapai sekitar Rp1,19 triliun.Menurut Prof. Budi, angka tersebut baru menggambarkan biaya langsung atau tangible cost yang berkaitan dengan pengobatan. Beban ekonomi akibat polusi udara berpotensi jauh lebih besar jika turut memperhitungkan biaya tidak langsung yang harus dikeluarkan pasien dan keluarganya."Harus diingat, ini tangible cost, dengan kata lain biaya pengobatan saja. Yang menjenguk, yang nganterin, harus nginep, harus beli makan. Keseluruhannya bisa 2 kali lipat, 3 kali lipat dari sini," lanjutnya.Dengan demikian, polusi udara tidak hanya menjadi persoalan lingkungan dan kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi ekonomi. Besarnya klaim penyakit terkait polusi menunjukkan potensi beban tambahan bagi sistem pembiayaan kesehatan jika persoalan kualitas udara tidak ditangani secara serius.Sebagai tambahan, berdasarkan data BPJS Kesehatan periode 2018-2023, terdapat 12 kelompok penyakit terkait polusi udara.Penyakit-penyakit tersebut, yaitu penyakit jantung iskemik, penyakit kronik pada saluran pernapasan bagian bawah, penyakit lain pada pleura, penyakit lain pada saluran pernapasan bagian atas, penyakit infeksi saluran pernapasan bawah lainnya, penyakit paru-paru akibat agen eksternal, penyakit influenza dan pneumonia, penyakit ISPA, penyakit lain pada sistem pernapasan, penyakit pernapasan lain yang secara utama mempengaruhi interstitium, penyakit jantung paru-paru dan penyakit sirkulasi paru-paru, serta kondisi supuratif dan nekrotik pada saluran pernapasan bagian bawah.