Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kini penghasilan Ketua Mahkamah Agung (MA) Indonesia lebih besar dibandingkan penghasilan Ketua MA Singapura. Hal tersebut ia ketahui dari laporan langsung Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.Hal ini diungkapkan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI 2026 & Sidang Bersama MPR RI, DPR RI, dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026)."Bahkan Ketua Mahkamah Agung telah melaporkan kepada saya bahwa penghasilan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sekarang lebih tinggi dari penghasilan Ketua Mahkamah Agung Singapura," ujar Prabowo.
Prabowo mengatakan peningkatan penghasilan tersebut tidak terlepas dari kebijakan pemerintah menaikkan remunerasi hakim. Gaji hakim Indonesia berada di atas rata-rata Asia Tenggara."Pemerintah telah berhasil menaikkan remunerasi hakim. Untuk hakim-hakim yang paling junior, penghasilan mereka telah naik 280%. Tertinggi dalam beberapa dasawarsa. Sekarang penghasilan hakim-hakim kita, terutama yang junior, berada di atas rata-rata ASEAN," ujarnya.Dalam kesempatan tersebut juga, Prabowo melaporkan bahwa pada 2025, MA telah menangani 38.148 perkara dan berhasil memutuskan 37.973 perkara."Dengan demikian, produktivitasnya adalah 99,54%. Sebanyak 96,74% perkara diselesaikan dalam waktu kurang dari 3 bulan. Ini adalah capaian ketepatan waktu tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung," katanya.







