DAMASKUS, KOMPAS.com - Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Presiden Bashar Al Assad atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
Vonis secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) ini dijatuhkan pada Selasa (11/8/2026).
Selain Assad, saudaranya yakni Maher Assad dan sepupu dari pihak ibu, Atef Najib, juga divonis hukuman mati.Baca juga: Presiden Iran Sebut Musuh Berupaya Hancurkan Iran seperti Suriah
Menurut Al Jazeera, Najib adalah mantan kepala keamanan politik di Provinsi Deraa, Suriah selatan.
Bersama Assad bersaudara, ketiganya dinyatakan bersalah melakukan berbagai kejahatan selama perang saudara Suriah.










