Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai kabar Masjid Istiqlal masuk ke ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengelolaan wakaf produktif. Hal disebut-sebut memperkuat peran masjid untuk mendukung ekonomi.Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengakui adanya kerja sama dengan Masjid Istiqlal. Ia menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan program filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal dan akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi."Jadi filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu, akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi. Nah itu yang sedang dikerjakan," ungkap Jeffrey kepada wartawan di Main Hall, BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Jeffrey menjelaskan, produk wakaf syariah itu bisa berbentuk instrumen reksadana dengan underlying saham yang dikelola secara profesional. Kendati begitu, ia tak menyebut pasti berapa total dana wakaf produktif dari Masjid Istiqlal yang dikelola oleh manajer investasi."Nah saya belum dapat datanya, tetapi itu sudah mulai bergulir. Kalau yang terkait dengan pasar modal syariah, ya tentu filantropi islam yang kita dukung," jelasnya.Sementara itu, OJK mengaku masih membahas integrasi pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal. OJK sendiri mendorong pengelolaan dana umat secara transparan dengan tata kelola yang baik."Pada prinsipnya tentu apapun kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat secara umum, kita harapkan tetap mengedepankan aspek transparansi dengan bentuk pengelolaan yang baik dengan tata kelola yang baik," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.Dikutip dari laman resmi PT Majoris Asset Management, Istiqlal Global Fund di bawah Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) meluncurkan Wakaf Saham Istiqlal pada akhir tahun 2025. Wakaf produktif ini terintegrasi dengan prinsip syariah dengan mekanisme pasar modal untuk memperluas akses masyarakat dalam berwakaf.Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia, realisasi penghimpunan wakaf uang baru mencapai sekitar Rp 3,5 triliun, jauh di bawah potensi wakaf nasional yang diperkirakan mencapai Rp 181 triliun per tahun. Kesenjangan realisasi dan potensi ini dianggap menunjukkan ruang yang masih sangat besar bagi pengembangan wakaf produktif di Indonesia.