Berlin -
Sebuah putusan pengadilan Jerman menyatakan bahwa membandingkan Israel dengan rezim Nazi bukanlah tindak pidana. Putusan ini dijatuhkan dalam kasus gugatan hukum terhadap seorang pengguna Instagram yang membandingkan tindakan Israel dengan metode rezim Nazi dalam kontennya.Putusan pengadilan tersebut, seperti dilansir Anadolu Agency, Senin (3/8/2026), dilaporkan oleh situs hukum Beck-Online, yang merupakan database hukum secara online yang terkemuka di Jerman.Dalam kasus ini, seorang pengguna Instagram digugat secara hukum karena dalam beberapa unggahannya, dia membandingkan tindakan negara Israel terhadap Palestina dengan metode rezim Nazi, yang berkuasa puluhan dekade lalu hingga terguling saat Jerman kalah dalam Perang Dunia II.
Unggahan-unggahan itu juga menyertakan lambang swastika dan bendera Nazi, yang secara hukum dilarang di Jerman. Dalam putusannya, sebuah pengadilan regional yang lebih tinggi di kota Zweibrucken, barat daya Jerman, membebaskan pengguna Instagram tersebut, yang tidak disebut identitasnya itu, dari segala tuduhan pelanggaran hukum, dengan mengutip haknya atas kebebasan berbicara.Menurut putusan pengadilan tinggi itu, berdasarkan laporan yang dipublikasikan awal pekan ini, tuduhan pelanggaran pidana menggunakan simbol organisasi yang inkonstitusional tidak terpenuhi, jika seseorang menggunakan simbol tersebut untuk mengkritik tajam metode negara Israel.Dengan demikian, sebut pengadilan tinggi kota Zweibrucken, hal tersebut secara jelas telah menjauhkan diri atau mengutuk ketidakadilan era Nazi.






