TOKYO, KOMPAS.com - Parlemen Jepang resmi mengesahkan undang-undang yang membuka jalan bagi pembentukan ibu kota kedua sebagai pusat pemerintahan cadangan di luar Tokyo.

Langkah ini diambil agar roda pemerintahan tetap berjalan apabila ibu kota Jepang tersebut lumpuh akibat bencana besar, seperti gempa bumi.Selain memperkuat ketahanan pemerintahan, kebijakan itu juga ditujukan untuk mengurangi konsentrasi penduduk dan aktivitas ekonomi yang selama ini terpusat di Tokyo.

Baca juga: Jepang Bakal Turunkan Pajak Makanan, Ingin Ringankan Beban Warga

Dilansir NHK, Majelis Tinggi Jepang mengesahkan RUU tersebut pada Jumat (24/7/2026) malam dengan selisih suara yang sangat tipis, yakni 123 suara mendukung dan 121 suara menolak.

Undang-undang itu mengatur penunjukan satu prefektur sebagai pusat alternatif operasional pemerintah jika Tokyo tidak dapat menjalankan fungsinya akibat bencana besar.